BOLMORA.COM, BOLSEL – Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, sangat sulit ditemukan di SPBU Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dari pantauan media ini, kendaraan roda dua yang sudah modifikasi pada tangki motornya keluar masuk SPBU, bahkan satu kendaraan yang sama bisa 10 kali bolak-balik SPBU.
Salah satu sumber yang namanya tak mau disebutkan menyampaikan, bahwa dirinya kalau pukul 13.00 WITA saat ke SPBU pasti BBM jenis Pertalite sudah habis.
“Itu sudah terjadi sejak sebelum lebaran idul Fitri,” ujarnya.
Dikatakan, Anehnya lagi saat ia datang sekitar pukul 10.00 WITA, saat mengisi BBM itu ada kendaraan bermotor yang tangki sudah dimodifikasi bolak balik SPBU.
“Motor itu saya lihat abis isi BBM keluar ke depan SPBU tumpahkan BBM ke jerigen, setelah sudah masuk lagi ke SPBU dan itu di ulang hingga berkali-kali,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Lanjutnya, sudah terpapang jelas praktek penimbunan BBM ini. Tidak mungkin pihak SPBU tidak tahu dengan praktek tersebut sedangkan tempat mereka tab BBM berada di depan SPBU.
“Sudah ada permainan antara pihak SPBU dan pelaku penimbun BBM,” ujarnya.
Dirinya beserta sejumlah pengendara lainnya berharap, kiranya Pemerintah serta aparat Kepolisian dapat menertibkan praktek penimbunan BBM di SPBU Molibagu.
“Kami meminta agar pihak Pemkab Bolsel dan aparat berwajib, dapat menertibkan praktek penimbunan bensin di SPBU ini,” pintanya.
Sekedar diketahui, penimbunan BBM jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu. Sehingga penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan sanksi Penimbunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Sanksi pidana sehubungan penimbunan BBM adalah sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
(Ni)
