Hukrim & Peristiwa

Upaya Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Siap Beberkan Bukti Kuat di Persidangan

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Sidang gugatan perkara soal tanah antara Corry Mokoginta (Penggugat) melawan dr. Sientje Mokoginta (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang digelar pada awal Kamis, 15 April 2021 lalu kembali berlanjut ke persidangan.

Meski sebelumnya majelis hakim sudah berupaya untuk memediasi tahap pertama (Kamis 29 April 2021), dan mediasi tahap kedua (Kamis, 20 Mei 2021) kemarin. Namun, sayangnya upaya tersebut tidak menemui titik terang alias tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Bahkan, pihak tergugat memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan.

Melalui Kuasa Hukum tergugat, Glorio Katopo SH MH mengatakan, bahwa sidang mediasi kemarin gagal, dan akan berlanjut ke persidangan.

“Kedua belah pihak tidak mau berdamai, dan memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan,” kata Glorio. Kamis (20/5/2021).

Glorio dan rekan-rekan optimis sidang gugatan yang dilayangkan oleh Corry Mokoginta, pihaknya (tergugat) bisa menang. Sebab menurut dia, kliennya mengantongi  bukti-bukti kuat berupa surat hasil putusan PTUN dan MA.

Baca juga: PN Kotamobagu Pastikan Sidang Perkara Tanah Antara Corry dan Sientje Mokoginta Ditangani Profesional

“Kami memiliki dokumen asli kepemilikan tanah yang ada di Kelurahan Gogagoman, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98 Tahun 1978, dan ini sudah ada Putusan PTUN dan MA yang membatalkan seluruh sertifikat milik penggugat. Diperkuat Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat dari pihak BPN Kotamobagu,” bebernya.

Di sisi lain, pihak penggugat yang diwakili oleh Maxi Mokoginta mengatakan bahwa pihak mereka juga siap melanjutkan gugatan tersebut hingga tuntas.

“Sidang mediasi kemarin tidak ada perdamaian dan tinggal menunggu ketetapan sidang dari Hakim, ” ujar Maxi dengan logat Manado kepada www.bolmora.com . Jumat (21/05/2021)

Menurutnya, persoalan sengketa lahan ini sudah bergulir lama. Bahkan, kasus tersebut masuk hingga ke ranah kepolisian.

“Sebetulnya upaya damai so ada sejak awal, mar ndak jadi-jadi, torang juga siap. Riki dorang bage di Polda 4 kali hingga ke Mabes Polri, ” ungkap Maxi dengan logat manado.

Maxi juga menjelaskan, bahwa persoalan kasus ini mengenai pembagian harta warisan dari Orang tua mereka, yang konon sudah mendapat bagiannya masing-masing.

“Itu kan sama-sama orang tua pewarisan. Dorang pe mama (tergugat) ada bagian, torang pe papa juga ada bagian, ” ucap Maxi.

Lantas, kata Maxi, bahwa orang tua mereka pada waktu itu ada persoalan hutang kopra (Kelapa) yang kemudian lahan tersebut semacam menjadi jaminan untuk dikelola.

“Kalau tidak salah waktu itu ada persoalan hutang piutang sebesar Rp 250 ribu, kong papa bilang pa dorang pake jow itu kobong kelapa kase puas. Tapi bukan lahannya,” terangnya.

Kondisi itu menurut Maxi dimanfaatkan terus oleh orang tua tergugat, hingga lahan tersebut di sertifikat. Padahal, setahu pihaknya tidak pernah ada jual-beli lahan.

“Lahan tersebut asal usulnya jelas warisan keluarga, yang sama-sama punya hak bagian, dan tidak ada yang namanya baku jual-beli. Bahkan waktu gelar perkara di Mabes Polri, tergugat sempat mengakui bahwa lahan tersebut milik Marthen Mokoginta punya, ” kata Maxi.

Baca juga: Sidang Perkara Tanah Gugatan Corry vs Sientje Mokoginta Masuk Tahap Mediasi

Maxi juga bingung mengenai sertifikat yang dikantongi oleh pihak dr. Sientje Mokoginta. Karena menurutnya penerbitan sertifikat itu tidak ada dasar dokumen akta jual-beli.

“Sedang torang pe Papa nintau tiba-tiba so ada sertifikat, sementara itu lahan torang pe papa punya. Sehingga dasar itu, torang gugat pa dorang, ” jelas Maxi.

Maxi cukup optimis, karena pihaknya ada 7 saksi yang tahu mengenai sejarah tanah tersebut, ditambah dasar dari kard induk yang sudah ada sejak tahun 1947.

“Torang pe sertifikat kan ada register, dan kard itu sudah ada sejak zaman raja-raja. Mengenai hasil keputusan pengadilan torang so siap, tinggal tunggu saja hasilnya, ” tutup Maxi.

Informasi dirangkum, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor:44/Pdt.G/2021/PN, akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis 3 Juni 2021 mendatang.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 3 Juni 2021 mendatang,” singkat Nike Rumondang, Humas PN Kotamobagu.

(Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button