Site icon Bolmora.com

Puluhan Pelanggar PSBB di Buol dapat Sanksi Teguran dan Peringatan

Puluhan Pelanggar PSBB di Buol dapat Sanksi Teguran

Tampak para petugas gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan penjagaan di titik yang telah ditentukan

BOLMORA.COM, BUOL – Puluhan pengendara mendapat sanksi teguran dari tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buol, Kabuaten Sulawesi Tengah (Suleng), berkenaan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jum’at (15/05/20).

Pantauan Bolmora.Com di salah satu titik giat cek point, trafik light kompleks kuburan raja Buol, pelanggaran PSBB didominasi pengendara roda dua. Mereka tidak menggunakan masker dan berboncengan. Sedangkan pengendara mobil tidak mematuhi anjuran jaga jarak.

Kepada pelanggar, tim gabungan Satgas Covid-19, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, langsung memberikan sanksi berupa teguran, serta mengingatkan pelanggar untuk mematuhi ketentuan PSBB.

Selain menyampaikan ketentuan PSBB, kepada pelanggar, petugas juga mengingatkan beberapa hal yang wajib dipatuhi selama mengendara kendaraan dalam masa penerapan PSBB. Sebab, ke depan bagi pelanggar sudah diberlakukan sanksi dan tindakan.

Tampak, giat cek poin yang berlangsung di sejumalah titik itu, seperti lampu merah kompleks pekuburan raja, simpang tiga bambu kuning, dan tugu pertigaan Kelurahan Leok II tersebut, berlangsung sejak pagi hingga pukul 12.00 WITA. Selanjutnya, sore hari pukul 15.00 sampai pukul 17.30 WITA.

Selama giat cek poin PSBB berlangsung, terlihat sejumlah anggota PMI Kabupaten Buol membagikan masker kepada pengendara.

Sebelumnya, Bupati Buol Amirudin Rauf,  kepada Bolmora.Com menyebutkan, pelaksanaan PSBB sejak Selasa (12/05/20) hingga 14 hari ke depan adalah masa sosialisasi selama tiga hari. Selanjutnya, masa teguran dan tindakan.

“Sudah ditetapkan, tapi tiga hari masih berupa sosialisasi. Setelah itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar. Inshaa Allah, kalau sudah diterapkan PSBB setelah sosialisasi, maka yang tidak patuh dikenakan sanksi,” pungkasnya.

(Syarif)

Exit mobile version