Kotamobagu

ASN Wajib Kantongi Inovasi jika Ingin Ikut Diklat PIM

ASN Wajib Kantongi Inovasi jika Ingin Ikut Diklat PIM

Bolmora – Kotamobagu

Guna menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbobot dan siap kerja, memang diperlukan pengetahun tambahan. Salah satunya dengan keikutsertaan dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM) II, III dan IV. Namun, terkadang setiap ASN yang ingin mengikuti Diklat tersebut terkendala dengan persoalan finansial, tentunya hal itu akan menjadi batu sandungan bagi seorang ASN untuk memperoleh pengetahuan lebih tinggi. Akan tetapi, jika seorang ASN mampu meningkatkan kualitas dan berinovasi, maka akan mudah baginya untuk mengikuti Diklat PIM II sampai dengan IV. Bahkan, dalam keikutsertaan pada Diklat nanti tidak akan mengeluarkan dana pribadi. Hal itu sebagaimana dikatakan pengamat pemerintahan Bolmong Raya (BMR) Sofyanto, Rabu (18/5/2016).

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki inovasi bagi seorang ASN tertuang dalam undang-undang (UU) pemerintah daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 bab 21, pasal 386 sampai 390.

“Kalau ada ASN yang berkeinginan mengikuti Diklat PIM II hingga IV tanpa mengantongi inovasi, jangan berharap dapat mengikutunya. Baik itu ASN di lingkup Pemkot atau daerah lain di BMR umumnya. Tapi, jika selama menjabat memiliki inovasi dan ingin mengikuti Diklat PIM, maka yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan dana pribadi, karena anggaran sudah tersedia untuk pelaksnaan Diklat tersebut,” ungkap Sofyanto.

Meski demikian, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan (LIP-HET) BMR ini mengapresiasi langkah Pemkot Kotamobagu yang telah menerapkan Diklat satu pintu. Di situ utusan Pemkot dalam Diklat PIM akan diklasifikasi, sehingga anggaran yang disediakan tidak mubazir.

“Kotamobagu sudah satu langkah di depan dari daerah lain. Kota Kotamobagu telah menerapkan Diklat satu pintu sebagaimana aturan dalam (UU) Pemda,” katanya.

Apa yang dikatakan Sofyanto mengisyarakan bahwa, bagi ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu yang berkeinginan mengikuti Diklat PIM untuk eselon II, III dan IV, harus mempunyai inovasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selama menjabat atau mengabdi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di mana dia di tempatkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Setda Kota Kotamobagu Adnan Massinae, ketiak dikonfirmasi mengaku bahwa kuota untuk mengikuti Diklat PIM II tahun 2016 hanya untuk satu orang. Alasannya, anggaran yang ada hanya diperuntukkan untuk satu orang. Sementara, untuk Diklat PIM III dan IV, Pemkot tetap menerapkan seleksi ketat untuk bisa mengikutinya.
“Memang benar, untuk mengikuti Diklat PIM II harus mempunyai inovasi. Seperti saya tahun ini yang ikut PIM II, saya membawa inovasi Binaskot. Jadi, tidak mudah untuk mengikuti PIM II, atau yang lainnya, jika tidak mempunyai inovasi,” ungkap Adnan.

Oleh karena itu, Adnan mengharapkan agar seluruh ASN di Kota Kotamobagu dapat menciptakan inovasi-inovasi khususnya pelayanan publik, untuk bisa mempermantap karir birokratnya.

“Selain inovasi, ada beberapa syarat juga yang harus diikuti oleh ASN yang ingin ikut Diklat,” tambah Adnan.(mg-01/gm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button