Site icon Bolmora.com

Kasus Pemerkosaan oleh 19 Pria Diduga Mandek Ditangan Penegak Hukum

Kasus Perkosaan oleh 19 Pria

Kasus Pemerkosaan oleh 19 Pria Diduga Mandek Ditangan Penegak Hukum

PPPA Janji Dampingi Kasus Perkosaan Gadis Manado

Bolmora.com – Penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Manado, sebut saja Melati (nama samaran), yang diperkosa oleh 19 pria hingga korban linglung, diduga mandek ditangan penegak hukum.  Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado, Sabtu (07/05/2016) siang kemarin.

Berdasarkan penuuran ibu korban Rina, yang dihadirkan dalam konferensi pers itu, kasus tersebut bermula ketika Melati diajak dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka untuk pergi ke Des Bolang Itang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulut, pada Januari 2016 lalu. Setibanya di Bolmut, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh dua perempuan yang menjemputnya. Kemudian, korban digiring ke salah satu penginapan yang berada di wilayah Bolang Itang. Di penginapan itulah, korban dalam posisi flying atau mabuk narkoba dipaksa mebuka bajunya.

“Di dalam kamar penginapan dia mengaku diperkosa oleh sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan, tapi karena sudah mabuk dia balik lagi ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir memperkosanya,” terang Rina, menceritakan pengakuan anaknya.

Tak sampai di situ, setelah diperdayai di Bolang Itang, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Di sana, korban lagi-lagi kembali diperkosa oleh emapa orang pria, yang diduga salah satunya oknum anggota polisi.

“Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo, dia kembali diperkosa oleh empat orang lelaki, yang diduga satu di antaranya adalah  oknum anggota polisi,” ungkapnya.

Tak hanya diperkosa, ternyata anaknya mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku.

dengan kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam dan linglung. Bahkan, korban tak kenal lagi orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado.

“Trauma yang cukup mendalam dialami anak saya pasca kejadian itu,” ucap ibu korban, dengan ekspresi emosional dan menitihkan air mata.

Ternya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado, pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) juga ada di Gorontalo, kasus ini pun juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

Mirisnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.

“Kami menilai, prosesnya masih jalan di tempat. Sebab, dua perempuan yang mengajak anak saya, ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya, kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian PPPA,” paparnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof. dr. Vennetia Ryckerens Danes, dalam keterangannya menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut, dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama Ikadin yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.

“Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi,” kata Danes.(tm/ady)

Exit mobile version