SURAT UNTUK TUAN PEJABAT

SURAT UNTUK TUAN PEJABAT
Oleh : SOFYANTO
(Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan, Hukum dan Ekonomi Terapan)
Peradaban dunia semakin tak terkejar dan terus berkembang pesat, geliat itu ditandai dengan semakin mengguritanya perputaran arus informasi lintas batas antar negara. Buktinya, tidak menunggu hitungan hari beragam peristiwa dan kejadian disudut dunia manapun hampir setiap saat dapat disuguhi ke depan mata masyarakat kita secara langsung, entah melalui jendela media elektronik maupun media cetak. Sepintas dapat disimpulkan, ternyata media mampu mengekspresikan perannya secara baik sebagai kanal informasi yang bersifat hiburan, edukasi, penafsiran dan atau yang bersifat pengawasan (kontrol sosial).
Dalam kapasitas kontrol sosial ini, sejauh yang diketahui peran media di Indonesia lebih dialamatkan kepada pemerintah, DPR dan aparat sipil negara sehingga tak dapat di sangkal, menolak keberadaan media sesungguhnya tidak realistis, namun merumuskan hubungan kerja yang setara masih dapat dilakukan. Namun sayangnya berdasar urut urutan peristiwa, hubungan kerja itu terkadang oleng dan banyak timpangnya di lingkup berpemerintahan.
Bagi yang tidak lumpuh ingatannya, tengok saja ke belakang bagaimana rezim pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto memperlakukan media bak sampah tak berguna. Di masa itu media memang dilarang keras memuat pemberitaan miring dan berbau tidak sedap seputar sepak terjang pemerintah. Begitu rezim orde baru ini rontok barulah media sedikit bernapas lega, yang terjadi kemudian berbondong-bondonglah orang bernapsu mendirikan media seakan menunjukkan bara balas dendam yang perlu dituntaskan.
Mundur ke abad 17, tak bisa dipungkiri, ihwal perkembangan media massa di tanah air bermula dari kehadiran bangsa Belanda. Diceritakan Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit berbagai berkala (hampir setara surat kabar) seperti Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780. Tercatat Bataviasche Koloniale Courant merupakan surat kabar pertama yang terbit di Batavia di tahun 1810 yang materi pemberitaannya di atur Binnenland Bestuur (sebutan penguasa dalam negeri),
Di sini menariknya, akibat campur tangan Binnenland Bestuur itu maka sajian beritanya boleh dikata kurang seru, garing dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dan cenderung monoton. Lantas apa dampaknya ? Sudah jelas kontrol sosial media ke pemerintah Belanda saat itu tidak pernah terjadi sehingga terbaca semuanya harus mengikuti alur cerita yang telah dibuat sang sutradara.
Pembaca, tanpa dicari-cari, masalahnya sekarang masa penjajahan Belanda itu sudah lama meredup, tetapi cara, polah tingkah yang mereka perbuat dulu ternyata masih saja di pakai oleh pemerintahan masa sekarang ini. Anggapan ini semakin kuat ketika media cetak harian, mingguan, bulanan, dan elektronik dikontrak oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah. Saya sempat tertegun, terlongo-longo dan kehilangan kata-kata ketika tahu masalah ini, masak sih ada media bayaran atau media yang tergadaikan, terus di mana letak independensinya media selaku sarana kontrol sosial ? apakah ini suatu itikad ingin melindungi serta menutup kelemahan dari aksi-aksi kotor oknum pejabat tertentu ?
Pasalnya, akibat urusan kontrak mengontrak itu haluan pemberitaan yang disuguhkan ke publik sebagian besar lebih mirip cerita dongeng, beraroma puja puji selangit dan pencitraan positif semata. Sisi gelap brankas kinerja pemerintah termasuk laku pejabatnya tidak banyak diungkap media, kalau pun di beritakan tajuk pemberitaannya tidak akan bergeser jauh “tong deng tong kwa bro” agar terlihat kita semua seiman brengseknya.
Pada posisi ini, kedudukan media boleh dikatakan turun sederajat bukan lagi mitra kerja pemerintah namun lebih tepat disebut jongos atau kuli panggul. Solusi, ide-ide kreatif publik untuk memperkuat jati diri pemerintah tidak mendapat jalan yang lapang, ini sangat keterlaluan. Efeknya, berkembang belakangan di kalangan para jurnalis budaya untuk menunggu press release yang di kirim bagian Humas atau instansi lain tanpa perlu berkeringat berburu berita.
Di kontrak pemerintah sah-sah saja, karena toh juga ada mata anggarannya namun di balik itu seharusnya media tidak digunakan dalam porsi pencitraan secara habis-habisan, seolah-olah memberitahukan ke publik, pemerintahan saat ini tak pernah keliru dan goblok-goblok amat. Kreatifitas jurnalis untuk memposisikan sebagai intelejen gadungan, mendeteksi dan mencium ada tidaknya aroma bau amis dalam praktek pemerintahan seharusnya perlu juga di rangsang hebat, diberi lecutan keras sehingga upaya perbaikan dan koreksi dapat dilakukan pemerintah sedini mungkin.
Saya tidak menampik dan bersembunyi di balik punggung bahwa banyak mendengar hitam putih praktek berpemerintahan yang mengular dan mengundang sejuta tanya media, namun harus disimpan rapat-rapat karena takut putus kontrak dengan pemerintah. Yang paling ringan berjenis kelamin salah prosedur, kemudian menanjak kebijakan “syariah” bagi hasil fee sampai bahkan akal bulus terselubung menjarah uang rakyat.
Selebihnya ada sebagian oknum pimpinan instansi selalu terserang penyakit masuk angin waktu diminta tanggapan awak media seputar kinerjanya. Kalau pembaca teliti, biasa di tulis bahwa nomor 08XXXX sampai berita ini di turunkan tidak dapat dihubungi. Mungkin keberadaan media diklaim cuma akan mengobrak-abrik kerajaan kecil yang di nahkodainya, persis sama ketika mencari cacing di tumpukan tanah, semua yang melindungi kehidupan damai cacing terancam akan dilempar keluar.
Ini suatu bentuk ekspresi murahan yang tak sungkan-sungkan menggambarkan kedangkalan berpikir tuan pejabat instansi untuk memahami isi pesan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Imbasnya, ada upaya mengangkangi informasi ke media lewat drama aksi tutup mulut. Tak disadari perbuatan itu justru berpotensi meluber dan terjerat ke dalil perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta(pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers). Syak yang memercik di ubun-ubun saya ada dua dari peristiwa ini :
- Kemampuan komunikasi tuan pejabat “buruk”, agak tergagap-gagap saat terlibat dalam dialog yang semakin memperteguh kesan “biongo”.
- Tuan pejabat tersebut bermental kuli dan tidak menguasai betul tugas pokok dan fungsi instansi yang dipimpinnya karena apa yang dilakukan sekarang adalah rutinitas masa lalu yang dari dulu telah dipraktekkan.
Terlepas dari dua simpulan tersebut, saya harus bersikap adil bahwa seyogyanya juga jurnalis sebagai pemburu berita tidak boleh bertindak liar, menyerang membabi buta dan tendensius yang mengabaikan kode etik jurnalistik. Penjelasan ini mudah di temukan pada pasal 5 undang-undang pers tersebut, ayat 1, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat 2, Pers wajib melayani hak jawab dan ayat 3 nya, Pers wajib melayani tak tolak.
Inilah alasan rasionalnya mengapa media harus diperlakukan sebagai mitra kerja pemerintah yang sejajar. Independensi media mutlak harus terjaga rapi dan terbebas dari campur tangan-tangan jahil sehingga kemasan frasa warta yang disampaikan bisa obyektif dan apa adanya. Untuk itu, para awak media harus berani katakan tidak, jika ada tuan pejabat coba-coba melobi materi pemberitaan yang akan dipublikasikan. Pastikan informasi diperoleh itu A1, original didukung data yang kuat serta tidak mengada-ada agar kiranya tidak mendulang multitafsir di tengah-tengah masyarakat.
Akhirnya, kalau peduli daerah kita maju, tak muluk-muluk sejatinya jangan belajar dari yang salah ataupun mencontoh dari yang keliru sebab itu sebuah langkah mundur. Yang terpenting bagaimana kita bergegas mengejar tahap tinggal landas sebagaimana di tuturkan W.W Rostow, seorang pemikir masalah pembangunan terkemuka di dunia. Jangan tahap tinggal landas cuma berakhir di secuil tahi mata karena mimpi yang tak pernah usai.(**)



