Izin Masjid Al Muhajirin Tomohon menjadi sorotan serius di tengah acara Halal Bihalal lintas agama di Uluindano, Tomohon Selatan, Sabtu (28/3/2026). Pendeta Marlon Kojongian secara terbuka mendesak pihak berwenang segera menuntaskan proses perizinan yang telah tertunda lebih dari satu tahun. Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan jamaah Masjid Al Muhajirin dan warga sekitar dalam momen Halal Bihalal dan Smokol Desakan ini menegaskan bahwa kerukunan beragama harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan sekadar perayaan seremonial.
Pendeta Marlon Kojongian menyatakan rasa bangga sekaligus terkejut menyaksikan keberagaman umat yang hadir dalam satu forum. Ia menegaskan, Kota Tomohon layak menyandang predikat kota paling rukun secara antaragama di Indonesia. Namun ia langsung mengarahkan perhatian pada masalah konkret yang menurutnya jauh lebih penting dari sekadar acara kumpul bersama. “Kerukunan bukan hanya bakudapa cipika-cipiki, ada hal penting yang harus kita garis bawahi,” tegasnya.
Tokoh organisasi masyarakat keagamaan itu menyatakan menolak segala bentuk diskriminasi terhadap rumah ibadah mana pun. Masjid Al Muhajirin Uluindano telah mengajukan izin sejak empat tahun lalu dan sudah memenuhi persyaratan prosedural. Surat pernyataan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pun telah terbit. Namun rekomendasi resmi tak kunjung dikeluarkan hingga hari ini.
Proses pembangunan Masjid Al Muhajirin sesungguhnya telah mendapat dukungan dari pejabat tinggi negara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara, Dr. KH. Ulyas Taha, M.Pd., secara resmi meletakkan batu pertama pada 17 Januari 2026. Acara itu turut dihadiri Forkopimda Tomohon, Kapolres, Dandim Minahasa, Kakankemenag Tomohon, serta sejumlah tokoh lintas iman. Kehadiran para pejabat itu seharusnya memperkuat legitimasi dan mempercepat proses perizinan masjid tersebut.
Selain itu, Ketua Bamagnas Tomohon beserta pengurus, Ketua PC NU Tomohon, dan Kabid Pendidikan Kristen turut menyaksikan prosesi peletakan batu pertama itu. Dukungan lintas institusi ini menunjukkan bahwa pendirian masjid telah melewati tahap konsultasi dan koordinasi yang luas. Namun birokrasi perizinan justru mandek di tingkat rekomendasi FKUB. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen nyata pemerintah daerah terhadap toleransi beragama.
Situasi makin rumit menyusul kabar duka meninggalnya Ketua FKUB Tomohon beberapa pekan lalu. Kekosongan kepemimpinan itu berpotensi menghambat penyelesaian rekomendasi yang telah lama dijanjikan. FKUB sebelumnya sudah menandatangani dokumen dan berkomitmen mengeluarkan rekomendasi resmi. Namun lebih dari setahun berlalu tanpa ada kepastian hukum bagi jamaah Masjid Al Muhajirin.
Pendeta Marlon secara langsung mempertanyakan kelanjutan proses tersebut kepada pihak berwenang. Ia menilai bahwa membiarkan persoalan ini berlarut-larut justru merusak wajah kerukunan Tomohon yang selama ini dibanggakan. Menurutnya, momen Halal Bihalal lintas agama ini harus menjadi titik balik penyelesaian izin Masjid Al Muhajirin. Toleransi yang sesungguhnya, tegasnya, dibuktikan lewat keberpihakan dan aksi nyata, bukan kata-kata.
Acara Halal Bihalal dan Smokol di Uluindano ini akhirnya melampaui sekadar perayaan kebersamaan biasa. Forum itu berubah menjadi ruang advokasi terbuka bagi umat Islam yang bertahun-tahun menunggu kepastian izin masjid mereka. Pendeta Marlon menutup pidatonya dengan seruan tegas agar pemerintah kota dan lembaga terkait segera bertindak. Ia menekankan bahwa keadilan dalam perizinan rumah ibadah adalah fondasi kerukunan yang sesungguhnya di Kota Tomohon.
