Regional

Di Rapat, Pansus LKPJ DPRD Sulut Sesalkan Minimnya Anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

BOLMORA.COM, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024 DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melaksanakan rapat dengan seluruh SKPD Pemprov Sulut, Kamis (10/4/2025) di ruang rapat paripurna.

Rapat bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh salah satu personil Pansus LKPJ 2024 menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat yang merupakan salah satu program di Biro Hukum.

“Saya mau menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat, sudah berapa banyak kasus yang ditangani, mohon penjelasan,” ucap Cindy Wurangian.

Senada juga disampaikan Inggried Sondakh yang mengatakan untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021.

“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” ujar Inggried.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Plt. Flora Krisen menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Tapi kami tidak memberikan uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” terang Krisen.

Ungkap Krisen pada tahun 2024 sudah ada enam Lembaga Bantuan Hukum yang terkreditasi sudah bekerjasama dengan Pemprov Sulut.

“Tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,” kata yang juga Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Sulut ini.

Tambah Krisen sudah ada delapan perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Biro Hukum.

“Memang ada beberapa yang mengajukan tetapi sesuai dengan perda no 9 tahun 2021 ada selektif dan sangat ketat, dimana menyatakan bahwa masyarakat tersebut memang sangat miskin,” sebut Krisen seraya menambahkan hingga saat ini penanganan kasus masih berlangsung dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Pun ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ DPRD Sulut termasuk minimnya anggaran untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, lebih giat mensosialisasikan perda kepada masyarakat dengan alasan masih banyak masyarakat tidak tahu dengan perda atau produk hukum yang dihasilkan Pemprov Sulut termasuk Perda no 9 tahun 2021.

Ketua Pansus LKPJ 2024, H.Amir Liputo pun mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif harus dilaksanakan.

“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” lugas Liputo.

Ditegaskan Liputo dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.

“Sampai hari ini DPRD tidak menerima pergub tersebut,” tutup Liputo seraya menyentil kembali soal Perda Haji yang sudah ditetapkan.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button