Bolmut

PPPK Non Sertifikasi Bolmut Tidak Kebagian TTP, Usup : Tak ada Juknis

BOLMORA.COM, BOLMUT – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/702/DIKBUD/BMU/IV/2023, guna pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Non Sertifikasi daerah bulan Januari, Februari dan Maret untuk Tenaga Pengajar (Guru) tingkat SD/SMP se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), rupanya tidak berlaku untuk Guru Non Sertifikasi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

“Kalau sertifikasi untuk PPPK di bolmut ada, namun untuk yang non sertifikasi belum ada.” Beber Fadly Tajudin Usup, SE. MM., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Senin (10/04/2023).

Dirinya menyebut, SE Nomor 420/Dikda-04/III/2023 tidak menyebutkan tunjangan untuk PPPK Non Sertifikasi.

“Tak ada juknis untuk PPPK Non Sertifikasi, tunjangan untuk profesi Guru dan PPPK ini memang ada di daerah tapi untuk non sertifikasi belum ada. Kalau untuk non ASN ada dan lebih dikenal dengan GTT, PTT dan Operator.” jelasnya.

Terpisah, seorang Guru Non Sertifikasi dengan status PPPK yang meminta namanya agar tidak dipublis, mengaku bingung dan sedih.

“Pada hal ada SE Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 tentang mekanisme penerbitan Surat Keputusan penerima tunjangan khusus Guru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.” ungkap Guru asal Kecamatan Bolangitang Barat ini.

Lebih lanjut, Ia mempertanyakan keberadaan PPPK Bolmut yang terkesan tidak anggap oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini teknis Dinas Dikbud Bolmut. Pada hal Kemendikbud dan Menkeu bilang diperlakukan serta mendapat hak yang sama dengan PNS.

“Tapi mungkin SE itu tidak berlaku untuk kami Guru Non Sertifikasi PPPK Bolmut, kami juga tidak sedang menghadapi lebaran seperti lainnya.” ucapnya ketus sembari mengatakan semoga masih sehat dan umur panjang.

(Awal)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button