Site icon Bolmora.com

PN Kotamobagu Pastikan Sidang Perkara Tanah Antara Corry dan Sientje Mokoginta Ditangani Profesional

PN Kotamobagu Pastikan Sidang Perkara Tanah Antara Corry dan Sientje Mokoginta Ditangani Profesional

Suasana ruang sidang Pengadilan Kotamobagu.

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Perkara kasus tanah antara Corry Mokoginta (Penggugat) melawan Dr. Sientje Mokoginta (tergugat 1) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Kamis (15/4/2021)

Dalam gugatannya, Corry Mokoginta melalui kuasa hukumnya turut menggugat Prof Dr Ir Ing Mokoginta (sebagai tergugat 2), Ir MA Ineke S Indrarini (tergugat 3) dan Ignatius Bismo Putranto (tergugat 4).

Sayangnya sidang yang dipimpin oleh majelis hakim. Masing-masing yakni Tommy Marly Mandagi SH, Jovita Agustine S, SH, dan Hakim Anisa Putri Handayani, SH terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dikarenakan pihak tergugat tidak dapat menghadiri persidangan akibat sedang jatuh sakit.

Meski demikian, pihak Pengadilan Kotamobagu memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional oleh para majelis hakim.

Hal ini ditegaskan juru bicara Pengadilan Negeri Kotamobagu Adyanti SH saat dikonfirmasi media. Kamis (15/04/2021).

“Tentu saja hal ini menjadi harapan dan tujuan kita bersama, proses persidangan perkara ini masih berlangsung dan majelis hakim akan  menyidangkan perkara tersebut dengan mengedepankan profesionalisme dan menerapkan hukum acara yang berlaku,” jelas Adyanti.

Rencananya sidang akan kembali digelar oleh majelis hakim pada Kamis, 29 April 2021 mendatang.

Terpisah, Dr Sientje Mokoginta membenarkan bahwa dirinya berhalangan hadir di persidangan dikarenakan kondisinya sedang sakit.

“Bila tidak ada halangan, dalam sidang berikutnya kami akan hadir. Kami berharap bila dalam persidangan perkara nanti, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu dapat bertindak dengan seadil-adilnya,” jelas Sientje via Selulernya.

(Wdr)

Exit mobile version