Site icon Bolmora.com

Pemkab Bolsel Gelar Rapat Persiapan Panyaluran Sembako kepada Mayarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Pemkab Bolsel Gelar Rapat Persiapan Panyaluran Sembako kepada Mayarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Rapat persiapan penmyaluran sembako

BOLMORA.COM, BOLSEL – Rabu (15/4/2020), Pemerintah Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) menggelar rapat persiapan penyaluran sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Iskandar Kamaru, bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid dan Sekda Marzanzius Arvan Ohy.

Dalam rapat tersebut bupati menekankan beberapa poin. Di antaranya, untuk penyaluran harus sesuai prosedur yang sudah diatur, supaya bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Penyaluran sembako harus dilakukan semaksimal mungkin, dan tepat sasaran, juga sesuai menaknisme protokol pencegahan virus corona. Ini untuk mengurangi beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19, terkhusus bagi masuarakat kurang mampu atau berpenghasilan menengah ke bawah,” ungkap Iskandar.

Menurutnya, penyaluran sembako ini sebaimana telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dalam rangka penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional pada 9 April 2020 lalu.

“Seluruh kepala keluaraga yang berhak menerimanya akan mendapatkan bantuan, kecuali ASN, TNI, Polri dan karyawan atau warga berpenghasilan tetap di atas Rp2,5 juta. Seluruh data kepala keluaragh yang akan menerima bantuan di tiap-tiap desa se-Kabupaten Bolsel harus valid sesuai yang berhak menerimanya,” tegas Iskandar.

Adapun sehubungan dengan penyaluran sembako tahap satu sebagai upaya tindaklanjut jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID 19, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa sembako dimaksud akan disalurkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 secara serentak di 81 desa se-kab Bolsel.

2. Penerima sembako berdasarkan usulan sangadi yang telah disampaikan ke Dinas Sosial sebagai dasar penyaluran.

3. Sembako akan dibagikan per kepala keluarga dengan perhitungan masing-masing sembako per jiwa sesuai nama pada kartu keluaraga.

4. Sembako terdiri atas

    (A). Yang disiapkan oleh Dinas Pertanian : 

           – Beras 3 kilogram per jiwa

    (B). Yang disiapkan oleh Dinas Sosial :

          – Gula 1 kilogram per jiwa

          – Telur 15 butir per jiwa

          – Minyak goreng 1 liter per jiwa

          – Garam 1 bungkus per jiwa

Untuk pembagian per kepala keluarga berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar di kartu keluarga.

5. Sembako diantar langsung ke rumah-rumah penerima, dibuktikan dengan dokumentasi saat serah terima dan penandatanganan berita acara penyerahan sembako oleh penerima sembako.

6. Apabila saat penyerahan sembako, kepala keluarga tidak berada di tempat, maka berita acara ditandatangani oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga yang masih berlaku.

7. Sembako akan diantar oleh OPD (Organisasi Perangkat Dearah) berdasarkan wilayah pembagian yang sudah ditetapkan dengan melibatkan ASN dan tenaga kontrak pada OPD masing-masing, dengan pembagian terlampir.

8. Untuk sembako dari Dinsos, dapat diambil di gudang Dinsos, samping kantor Dinsos. Dan khusus beras dari Dinas Pertanian diambil di SKB Panango, pada jam 07.00 WITA, dengan menggunakan Kendaraan Dinas masing-masing OPD.

9. Selain penyiapan sembako, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian secara administratif menyiapkan : 

– BAST untuk sembako yang disiapkan Dinsos

– BAST untuk beras yang disiapkan Dinas Pertanian. Selanjutnya diserahkan ke OPD sesuai penugasan, dan OPD mengembalikan setelah selesai penyaluran. Termasuk dokumentasi foto masing-masing penerima menjadi lampiran BAST.

(Gnm)

Exit mobile version