Bolsel

Hingga 31 Maret, Kepatuhan LHKPN Kabupaten Bolsel Berada di Peringkat Tiga

BOLMORA.COM, BOLSEL – Hingga saat ini, rekapitulasi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) eksekutif khususnya di Kabupaten Bolsel menunjukan angka positif.

Tercatat, hingga 31 Maret 2020, pelaporan LHKPN tahun 2019 Pemkab Bolsel berada di peringkat tiga dari 15 kabupaten/kota se- Suut (Sulawesi Utara).

Peringkat tiga itu, memberi 100 persen nilai kepatuhan atau nilai tepat waktu yakni 100 persen .

Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, masih tertinggal dua ratusan ASN yang belum melaporkan harta kekayaan.

Bupati mengaku bersyukur atas respon cepat dari segenap ASN wajib lapor yang telah memenuhi salah satu tanggung jawabnya selaku penyelenggara Negara.

“Dari hasil evaluasi KPK terkait Pencapaian Kepatuhan LHKPN tahun ini, pemkab Bolsel menempati peringkat tiga dengan kepatuhan 100 persen setelah Pemkot Kotamobagu dan Kota Tomohon,” ujar Kamaru, sebagaimana rilis yang diterima awak media, Jumat (3/4/2020).

Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy menambahkan, penyampaian LHKPN ini merupakan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Peraturaan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, dan Perbup Nomor 86 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Bolsel. Di mana, setiap tahunnya telah ditetapkan pejabat-pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka.

Dia menjelaskan LHKPN ini, sebagai wujud komitmen pemerintahan Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN.

“Saya harap ke depan agar kepatuhan para ASN wajib lapor dapat terus ditingkatkan. Sehingga penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bolsel memiliki kredibilitas yang baik di masyarakat,’’ ungkapnya.

Selain itu Pemkab Bolsel juga telah menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyampaian Laporan Kinerja Instansi pemerintah dan LHKASN. Di mana wajib lapor LHKASN telah menyampaikan LHKASN dengan persentase pelaporan per 31 maret 2020 mencapai 86,86% dari jumlah wajib lapor LHKASN sebanyak 86,86%.

“Dan sampai saat ini masih ada beberapa wajib lapor LHKASN melakukan penginputan pelaporan didampingi oleh Admin dari Inspektorat Daerah Bolsel. Juga dapat bermanfaat dalam Instrumen pengawasan dan instrumen akuntabilitas,” katanya.

Untuk jumlah ASN yang wajib LHKASN berjumlah 1.689 dan sudah melapor per 31 Maret 2020 berjumalh 1.467 ASN. Yang belum melapor berjumalh 221 orang ASN karna terkendala jaringan.

“Target seluruhnya selesai bulan April ini,” tandasnya.

(**)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button