Site icon Bolmora.com

Pemkab Bolmong Resmi Tiadakan Work From Home

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba

BOLMORA.COM, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong secara resmi meniadakan sistem Work From Home (WFH) yang diterapkan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), maupun Tenaga Harian Lepas (THL) saat pandemi Covid-19. 

Sebelumnya ASN diperbolehkan bekerja dirumah, namun sistem ini akhirnya dihapuskan dan dikembalikan ke sistem kerja semulah setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan.

Perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam surat edaran nomor : 800/B.03/BKPP/90, tanggal Senin, 29 Maret 2021. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang itu disebutkan, bahwa per tanggal 1 April 2021, seluruh ASN, THL, maupun honorer wajib masuk kantor, namun tetap menggunakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.

Berikut isi surat tersebut: 

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja ASN, pegawai honorer dan THL di lingkungan Pemkab Bolmong serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dan dengan telah dilakukan Vaksinasi Covid-19 terhadap ASN, Honorer, Kategori II dan THL, maka mulai tanggal 1 April 2021 pelaksanaan WFH tidak berlaku lagi dan kembali melaksanakan tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci, tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Adapun isi surat tersebut disebutkan untuk rincian jam kerja hari Senin-Kamis, pagi dimulai pukul 07.30 Wita, sampai 16.00 Wita. Sementara untuk jam kerja ASN di hari Jumat shift pagi dimulai pukul 07.30 Wita hingga 11.00 Wita.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba saat dikonfirmasi mengatakan, ketentuan masuk kerja telah diatur dalam keputusan presiden No 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah, yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menpan RB No 8 Tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.

“WFH di lingkup Pemkab Bolmong ditiadakan. Jadi ASN harus memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu,” ucap Amba, Selasa (30/03).

Amba mengatakan, ASN juga wajib melaporkan kinerja ke BKPP dengan disertai absensi elektronik (fingerprint).

 “ASN wajib memasukan hasil kinerja dan absen fingerprint,” jelas dia.

(Agung)

Exit mobile version