Nasional

Kapolres Buol Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

BOLMORA.COM, BUOL – Kapolres AKBP Dieno Hendro Widodo, menghimbau kepada masyarakat agar waspada saat melakukan transaksi jual beli. Himbauan itu menyusul Polres Buol amankan seorang warga yang diduga pelaku pengedar uang palsu, Senin (01/03/21).

“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli. Lakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan cara dilihat, diraba kemudian diterawang,”himbau Kapolres.

Sebelumnya, mewakili Kapolres Buol Buol Kasatreskrim Iptu Heru Setiyono mengatakan, terkait uang palsu Polres Buol telah mengamankan seorang warga Desa Langudon, Kecamatan Bokat, berinisial AM (24) karena diduga mengedar uang palsu.

“Pelaku mengaku uang palsu hasil produksi di rumahnya dan sudah sempat diedarkan,”ujar Heru Setiyono.

Sebut Heru Setiyono penangkapan terhadap AM berawal dari laporan seorang pedagang somai yang curiga terhadap pelaku setiap kali membeli membayar menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.

Selanjutnya, pedagang somai melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar uang palsu. Hasilnya, dari rumah pelaku ditemukan sejumlah uang beserta fasilitas yang diduga menjadi alat untuk memproduksi uang palsu.

Heru Setiyono, menyebutkan dari lokasi produksi uang palsu petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp.2.800 ribu dengan rincian 15 lembar pecahan Rp.100 ribu dan 26 lembar pecahan Rp.50 ribu. Satu unit printer merk PIXMA 237 warna hitam, satu buah gunting serta 12 lembar kertas F4 70.

“Kita sampai saat ini masih mendalami kejadian peredaran uang palsu tersebut yang kemungkinan memiliki sindikat,”tandas Kasatreskrim.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button