BOLMORA.COM, BOLMONG — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow. Jumat (29/3), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bolmong Tahun Anggaran 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.
Kegiatan penyerahan LKPD tersebut, diterima langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga M Purba, MM. di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado.
Dalam kesempatan itu Bupati Bolmong mengungkapkan, Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 ini, merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemyerahan ini berdasarkan peraturan Kemendagri No 12 Tahun 2006. dimana kepala daerah wajib untuk menyerahkan LKPD kepada BPK, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ungkap srikandi Bolmong ini.
Penyerahan LKPD Bolmong Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara.
(Agung)
