BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan tahun 2019, kepada Lurah dan Sangadi di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (27/3/2019).
Pada kegiatan tersebut Wakil Wali Kota meminta agar seluruh aparatur di jajaran Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan contoh yang baik ke masyarakat dengan segera taat membayar pajak.
“Pemerintah pusat menuntut agar daerah mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dan salah satu potensi yang dimiliki adalah pendapatan dari sektor pajak, yang saat ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait dengan pajak daerah khususnya kepada Camat dan Lurah serta Sangadi, saya ingatkan setelah diterimanya DHKP dan SPPDT pajak agar segera didistribusikan dan diserahkan kepada para wajib pajak,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan langkah penting yang harus dilakukan oleh jajaran pemerintah yaitu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dari waktu ke waktu akan lebih baik.
“Secepatnya segera disusun rencana operasional penagihan, intensifikasi penagihan, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapain target yang ada di wilayah masing-masing serta menginventarisir permasalahan yang berkaitan dengan PBB, baik wajib pajaknya maupun mengenai administrasi,” imbuhnya.
(me2t)
