Resmob Kotamobagu Tangkap 4 Pelaku Judi Kartu di Desa Purworejo
BOLMORA.COM, HUKRIM – Polres Kotamobagu, melalui Tim Reserse Mobil (Resmob) berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian kartu remi. tepatnya di rumah ON alias Onal, Warga Desa Purworejo Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penangkapan yang di pimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP. Aswar Nur SIK. itu berlangsung pada hari Selasa, 19/03/19 Pukul 13:50 Wita
Ke empat tersangka tersebut tidak lain adalah, SM Alias Slamet (42) Warga Porworejo Induk, BM Alias Bambang (42) Warga Purworejo Induk, ES alias Erik (44) Warga Sumberejo dan SP Alias Sopian (33).
Dari tangan ke empat tersangka, Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp, 213.000 dan kartu remi sebanyak 108 lembar
Setelah di konfirmasi melalui telefon, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, ke empat tersangka sudah di tahan karena bukti sudah cukup.
“Untuk barang bukti sudah cukup dan keempat tersangka sudah di tahan,” singkat Kasat Reskrim kepada BOLMORA.COM Rabu, 20/03/19. (Nisar)



