Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

DaerahMinahasa Selatan

Laporan Kecelakaan Kerja PT KJL Kapitu Masuk DPRD Minsel, Korban Minta RDP dan Hak Dipenuhi

Laporan kecelakaan kerja PT KJL Kapitu disampaikan ke Komisi III DPRD Minsel karena korban merasa diabaikan

Laporan kecelakaan kerja PT KJL Kapitu resmi disampaikan korban ke Komisi III DPRD Minahasa Selatan. Ketua Komisi III, Toar Keintjem S.Pi, menerima pengaduan tersebut dan membuka peluang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Korban berinisial AY mengaku melapor karena merasa haknya tidak dipenuhi setelah mengalami kecelakaan kerja di PT Kelapa Jaya Lestari (KJL), Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.

Pengaduan kecelakaan kerja PT KJL ini bertujuan meminta DPRD Minsel memediasi persoalan antara korban dan perusahaan.

Kronologi Kecelakaan Kerja dan Dugaan Pengabaian Hak

Kasus kecelakaan kerja PT Kelapa Jaya Lestari bermula pada 15 Desember 2025. AY, yang bekerja sebagai seller, mengalami kecelakaan serius hingga hampir kehilangan tangan kanan.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit GMIM Kalooran Amurang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, menurut pengakuannya, perusahaan meminta korban membayar biaya perawatan terlebih dahulu dengan janji akan mengganti kemudian.

Setelah menyelesaikan pengobatan, AY menyerahkan delapan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun perusahaan hanya mengganti empat kuitansi dan belum melunasi sisanya.

Tidak lama setelah itu, AY dirumahkan tanpa kejelasan status kerja.

“Saya cuma minta keadilan. Luka saya masih bernanah dan harus kontrol ke dokter bedah, tapi sudah tidak punya biaya,” ungkap AY dengan nada pilu.

Upaya Konfirmasi dan Respons Perusahaan

Awak media mencoba mengonfirmasi kasus kecelakaan kerja PT KJL Kapitu kepada pihak perusahaan. Wakil HRD disebut menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan tanggung jawabnya dan mengarahkan ke atasan.

Namun hingga beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pihak HRD tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi langsung ke kantor perusahaan juga tidak membuahkan hasil karena disebutkan pejabat terkait tidak berada di tempat.

Situasi ini memunculkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan Minsel yang perlu mendapat perhatian serius.

Kewajiban Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib:

  • Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • Memberikan pelatihan keselamatan kerja
  • Menyediakan alat pelindung diri (APD)
  • Melaporkan dan menginvestigasi kecelakaan kerja
  • Memberikan kompensasi dan pengobatan kepada korban

Selain itu, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011.

BPJS Ketenagakerjaan perusahaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

DPRD dan Disnaker Diminta Turun Tangan

Laporan kecelakaan kerja PT KJL Kapitu kini berada di meja DPRD Minsel. Korban berharap RDP Komisi III DPRD Minsel segera digelar agar hak pekerja kecelakaan kerja dapat dipenuhi.

AY juga memohon perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Dinas Tenaga Kerja Minsel, untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus kecelakaan kerja PT KJL Kapitu ini menjadi ujian serius bagi penegakan hak pekerja di daerah. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang demi memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Back to top button