Tambang Rakyat Sulut Bangkit! Rocky Wowor Sebut RTRW 2025–2044 Jadi Fondasi Penting

BOLMORA.COM, SULUT – DPRD Sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda), lewat rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen didampingi tiga Pimpinan Dewan lain yaitu, Michaela Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene,Selasa (24/2/2026) di ruang rapat paripurna.
Rapat paripurna itu juga dihadiri langsung Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE – Dr. Victor Mailangkay dan jajaran pemprov Sulut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor menegaskan bahwa RTRW 2025–2044 menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum tata ruang sekaligus acuan utama perencanaan pembangunan daerah.
“RTRW ini memberikan kepastian hukum tata ruang, menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan ruang, serta memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara,” tegas Wowor saat diwawancarai awak media usai paripurna.
Yang paling menyita perhatian lanjut Wowor, adalah dampak langsung regulasi ini terhadap sekitar 12 ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara.
“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman. Tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” tukasnya.
Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, para penambang rakyat akhirnya mendapat kepastian hidup yang selama ini dinantikan.
“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadi salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” jelas politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) tersebut.
Ditambahkan Rocky, investasi jalan, rakyat terlindungi, RTRW 2025–2044 tidak hanya mengatur zonasi wilayah, tetapi juga membuka ruang investasi yang lebih tertib dan terarah.
Dengan kepastian tata ruang, pemerintah daerah optimis mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan.
Bagi masyarakat penambang, pengesahan Perda ini menjadi titik balik. Tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian, melainkan dalam koridor hukum yang jelas dan diakui negara.
Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keseriusan Gubernur yang dinilai telah menghadirkan solusi konkret bagi ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup di sektor tambang rakyat.
“Dengan disahkannya RTRW 2025–2044, Sulawesi Utara kini memasuki fase baru tata ruang yang pasti, investasi yang terarah, dan rakyat kecil yang semakin terlindungi,” tutup Rocky. (*/Jane)
- Gelar Syukuran, Rocky Wowor Berkomitmen Akan Terus Mengawal Aspirasi Masyarakat
- Rocky Wowor Dampingi Gubernur Sulut Kunker di Moskow



