Resmi Disetujui Menteri ATR/BPN, Ketua DPRD Sulut Tegas Siap Tuntaskan Proses Legislasi

BOLMORA.COM,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah mengantongi Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat.
Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/2/2026) Jakarta.
Setelah mengantongi persetujuan substansi, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 untuk pengesahan menjadi Perda.
Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiskus Andi Silangen, menyatakan pihaknya siap menuntaskan proses legislasi tersebut.
Menurutnya, persetujuan substansi menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan semua perwakilan DPRD yang hadir, ini menunjukkan komitmen bersama untuk segera menetapkan RTRW di rapat paripurna nanti,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ranperda RTRW ini oleh DPRD Provinsi Sulut telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Henry Walukow.
Setiap tahapan dan pembahasan pun sudah dilakukan bersama pihak terkait termasuk Pemprov Sulut. Dan hari ini akhirnya tuntas dengan diterimanya Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE. (Jane)
- DPRD Genjot Pembahasan Empat Ranperda
- Wabup Yanny Paparkan RDTR Ibu Kota Kabupaten Bolmong di Rakor Kementerian ATR/BPN



