Site icon Bolmora.com

Pemkab Minsel dan DPRD bahas evaluasi rancangan perda pajak dan retribusi

Bolmora.com Selasa 20 Pebruari 2024. Minahasa selatan Berdasar pada amanat undang undang pemerintah kabupaten Minahasa selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil analisa dari kementrian dan pemerintah propinsi Sulawesi Utara mengenai rancangan perda pajak dan retribusi daerah kabupaten Minahasa selatan tahun 2024 kepada DPRD. Hasil evaluasi dimaksud antara lain adalah dari kementrian keuangan RI dengan surat nomor S -265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementrian dalam negri surat nomor 900.1.13.1/21043/ keuda tanggal 21 Desember 2023 dan dari gubernur Sulawesi Utara dengan keputusan nomor 557 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023. Adapun esensi dari rancangan perda ini antara lain, jenis pajak dan retribusi dan wajib retribusi,objek pajak dan retribusi,dasar pengguna pajak,tingkat pengguna jasa retribusi serta tarif pajak dan retribusi. Sesuai amanat undang undang nomor 1 tahun 2022 bahwa terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah kabupaten Minahasa selatan yang ditujukan untuk kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistim iklim usaha yang kondusif, meliputi: 1. Retribusi jasa umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda kabupaten Minsel nomor 5 tahun 2022. Pada rancangan perda yang baru, hanya 4 jenis pelayanan yang di kenakan retribusi,dan sisanya di hapus yaitu : biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran,biaya cetak ,penyediaan/ penyedotan kakus,pelayanan tera/ tera ulang, biaya pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda kabupaten Minahasa Selatan no 6 tahun 2012. Pada pelayanan perda yang baru, hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi,sementara yang lain dihapus. Yaitu ijin tempat penjualan minuman beralkohol, ijin tempat, ijin usaha perikanan dan ijin gangguan. Daerah tidak dapat membeli jenis pelayanan/ objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU no 1 tahun 2022 yang berbunyi " penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (8) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah" jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda. Kegiatan pelayanan maupun perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi,kemudian sekarang dihapus oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan amanat aturan tidak berarti bahwa pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut, melainkan pemerintah kabupaten tetap memberikan pelayanan ataupun perizinan tanpa pungutan kepada masyarakat karena merupakan suatu kewajiban pemerintah kabupaten untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk, memberikan perizinan bagi penampungan cap tikus tidak lagi dikenakan biaya/ retribusi. Dan izin dimaksud akan diberikan melalui Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( PTSP ). Semua ini membuktikan keseriusan pemerintah Minahasa selatan sangat serius memperhatikan kesejahteraan rakyatnya melalui peraturan daerah ini yang pro rakyat. Melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya berbayar , maka sejak diberlakukan perda nantinya akan gratis alias tidak berbayar. Rapat penyampaian tindak lanjut evaluasi rancangan perda ini di akhiri dengan penanda tanganan berita acara sebagai syarat finalisasi rancangan perda untuk memperoleh nomor register dari gubernur Sulut.hal ini disampaikan oleh kepala Bappeda kabupaten Minahasa selatan Melky Manus SSTP. Sumber Deki L.

Bolmora.com
Minahasa selatan selasa 20 februari 2024.

Berdasarkan amanat perundang undangan, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi kementrian terkait dan pemerintah propinsi mengenai rancangan perda pajak dan retribusi daerah kabupaten Minsel tahun 2024 kepada DPRD Minsel

Evaluasi dari kementrian keuangan RI surat no S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 02 desember2023, kementrian dalam negri surat no 900.1.13.1/21043/ keuda tanggal 21 Desember 2023.


Adapun esensi dari rancangan perda ini antara lain adalah jenis pajak dan retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi,dasar pengguna pajak,tingkat pengguna jasa retribusi serta tarif pajak dan retribusi.

Sesuai amanat undang undang no 1 tahun 2022 bahwa terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah kabupaten Minsel yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistim iklim usaha yang kondusif meliputi:
1. Retribusi jenis usaha dari 12 jenis pelayanan pada Perda kabupaten Minsel no 5 tahun 2022.


Pada pelayanan perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, dan sisanya dihapus yaitu: biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya cetak pita, penyediaan/ penyedotan kakus, pelayanan tera/ tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi perijinan tertentu dari 5 jenis pelayanan ijin pada Perda kabupaten Minsel no 6 tahun 2012.

Pada rancangan perda yang baru, hanya 2 jenis pelayanan ijin yang dikenakan retribusi.

Ijin tempat penjualan minuman beralkohol, ijin tempat, ijin tempat usaha perikanan dan ijin gangguan.

Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan/ objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU no 1 tahun 2022 yang berbunyi, ” penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah” jadi tidak dapat ditambahkan dengan perda.

Kegiatan pelayanan maupun perijinan yang sebelumnya dikenakan biaya retribusi sekarang ini dihapus oleh pemerintah kabupaten Minsel sesuai dengan amanat aturan, tidak berarti bahwa pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut.

Pemerintah kabupaten tetap memberikan pelayanan ataupun perijinan tanpa pungutan kepada masyarakat karena merupakan kewajiban pemerintah kabupaten untuk melayani masyarakatnya yang butuh.

Termasuk perijinan untuk penampung captikus tidak lagi dikenakan biaya/ retribusi.tetapi nantinya akan diberikan ijin lewat dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (PMPTSP)

Ini menunjukan bahwa pemerintah sangat serius memperhatikan kesejahteraan rakyatnya melalui peraturan daerah.

Rapat penyampaian final tindak lanjut evaluasi rancangan perda ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai finalisasi rancangan perda untuk memperoleh nomor register dari gubernur Sulut menurut kepala Bappeda kabupaten Minahasa selatan Melky Manus SSTP.

Sumber berita Deki L

Exit mobile version