Site icon Bolmora.com

Kena OTT, 2 Tim Sukses Caleg di Manado Dipolisikan, 1 Berproses di Bawaslu Talaud

BOLMORA.COM, Sulut- Dua tim sukses (Timsus) calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Wanea-Wenang dan Dapil Manado akhirnya berhubungan dengan hukum karena tertangkap tangan diduga melakukan aksi politik uang.

Pun atas tindakan itu, kedua Tim sukses tersebut harus berhadapan dengan pihak Polda Sulut.

Ini juga disampaikan Ketua Bawasku Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh saat jumpa pers usai melaksanakan patroli pengawasan Pemungutan/Penghitungan Suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

“Satgas anti politik uang Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan politik uang terhadap tim sukses, satu caleg DPRD Provinsi dan satu caleg DPRD Kota Manado. Ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Yang satu kira-kira pukul 17:00 wita kemudian satunya lagi pukul 20:00 wita di Kota Manado,” ucap Ardiles.

Lanjut Ardiles, kedua Tim sukses tersebut langsung diamankan. Dan, berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku Bawaslu Sulut melalui sentra GAKUMMDU langsung melakukan klarifikasi.

“Hasil klarifikasi langsung kita putuskan saat itu juga. Dan hasil klarifikasi langsung kita laporkan ke pihak Kepolisian,” ungkap Ardiles.

Sementara terduga pelaku politik uang disampaikan Mewoh ada tiga orang.

“Dua di kota manado dan satu di kabupaten kepulauan talaud. Yang di kota manado sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara untuk yang talaud sudah di register dan sementara berproses penanganan pelanggarannya di Bawaslu kabupaten kepulauan talaud,” sebut Ardiles.

Ketua Bawaslu Sulut ini pun menyebut besaran rupiah sebagai alat bukti.

“Ada uang sebesar Rp.118.000.000 dan alat kampanye berupa sticker sebanyak 347 lembar, tempat kejadiannya di kelurahan teling bawah kecamatan wenang. Kemudian yang kedua dari kota manado juga uang sebesar Rp.6.450.000 dan bahan kampanye berjumlah 8 lembar, temat kejadiannya di kelurahan istiqlal kecamatan wenang. Kemudian yang di talaud itu kejadiannya di desa sawang utara kecamatan melonguane talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp.12.600.000,” ungkapnya.

Ditanya awak media siapa caleg dari tim sukses tersebut jawab Ardiles, “Yang pasti pelakunya itu tim sukses salah satu calon. Kita menghargai tentunya praduga tidak bersalah, kita biarkan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Ardiles.

(Jane)

Exit mobile version