Site icon Bolmora.com

DLH Provinsi dan DPRD Boltim Minta PT Sumber Energi Jaya Memasukkan Buyat Sebagai Desa Binaan

DLH Provinsi dan DPRD Boltim Minta PT Sumber Energi Jaya Masukkan Buyat Sebagai Desa Binaan

Pertemuan Pemda dan DPRD Boltim, DLH Mitra dan Perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya yang difasilitasi oleh DLH Provinsi Sulut

BOLMORA.COM, MANADO- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dinahkodai putra asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) Limi Mokodompit, Selasa )15/2/2022), memfasilitasi rapat pertemuan antara para (Kepala desa, red) Buyat bersatu dan perusahaan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ), yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri ketua dan wakil ketua, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Boltim, Camat Kotabunan, DLH Kabupaten Mitra tersebut berlangsung alot.

Pantauan Bolmora.com, selain membahas persoalan dugaan limbah di sungai Buyat, para sangadi Buyat bersatu juga meminta agar Buyat dimasukkan dalam daerah lingkar tambang PT SEJ.

“Selain meminta agar air Sungai Buyat kembali diambil sampel, kami minta juga agar Buyat bersatu mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT SEJ,” pinta Sangadi Buyat Dua Ramadan Mamangge.

Pun demikian dikatakan Sangadi Buyat Satu Chandra Setiawan Modeong. Kata dia, alasan mengapa Buyat bersatu harus masuk dalam desa lingkar tambang PT SEJ, dikarenakan semua limbah perusahaan, material hasil pengolahan dan sisa-sisa pengerukan, jatuh ke Sungai Buyat.

“Pengolahan berlokasi di Mitra, namun pembuangan sisa hasil pengolahan di Buyat Kabupaten Boltim. Artinya, manisnya di Mitra, tapi pahitnya di Boltim. Untuk itulah kami menuntut agar masuk dalam desa lingkar tambang, karena dampak adanya perusahaan PT SEJ kami di Buyat yang sangat merasakannya,” terang Chandra.

Tuntutan sangadi-sangadi Buyat ini pun didukung penuh oleh DPRD Boltim yang turut bersikeras dalam pertemuan tersebut.

“Masyarakat Buyat kini trauma dengan limbah. Untuk itu, masalah ini harus segera diselesaikan. Caranya adalah turun bersama untuk kembali mengambil sampel air. Boltim terutama masyarakat Buyat juga harus diperhatikan oleh perusahaan. Jika tidak, limbah jangan dibuang ke wilayah kami,” tegas Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar.

Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir juga berpendapat demikian. Dirinya menjelaskan, sumberdaya alam dimanfaatkan oleh makhluk hidup terutama manusia, namun pemanfaatannya harus bertanggung jawab.

“Terkait adanya dugaan pencemaran sungai Buyat, maka persoalan ini harus diselesaikan secara arief dan bijaksana,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab dua daerah yang terkait, yaitu Mitra dan Boltim melalui dinas terkait serta perusahaan harus bersepakat untuk menyelesaikan bersama.

“Dugaan pencemaran harus diselesaikan melalui uji laboratorium yang dilakukan secara bersama dalam pengambilan sampel dan kesepakatan laboratorium penguji yang digunakan. Jika kemudian hasil uji menunjukkan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai prosedur hukum. Apalagi ini terkait juga dengan izin eksplorasi. Jadi, harus ada Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihak terkait. Kiranya itu akan menjadi acuan dalam penyelesaian dugaan pencemaran dimaksud. Kami juga meminta kepada perusahaan agar berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar terutama desa Buyat bersatu,” Urai Jabir.

Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Richi Haji Ali yang juga berasal dari Buyat. Menurut Richi, PT SEJ harus mencontoh PT Newmont Minahasa Raya yang pernah beraktivitas di Ratatotok.

“Dulu waktu PT Newmont beroperasi di Ratatotok, tidak ada cerita Ring 2 atau Ring 3. Masyarakat Buyat menerima dampak langsung juga seperti ini dengan adanya perusahaan tambang. Namun, Newmont memberikan hak yang sama bagi masyarakat Buyat seperti juga masyarakat Ratatotok. Kami dari Boltim tidak menolak adanya perusahaan di Mitra, Boltim bahkan Sulut karena ini adalah investasi, namun dampaknya juga kita harus pikirkan,” tegas Richi.

Dirinya pun meminta agar pihak perusahaan terbuka kepada masyarakat Buyat.

“Kami di Buyat merasakan dampak langsung oleh aktivitas perusahaan namun tidak dipikirkan oleh PT SEJ. Perlu ada kajian khusus terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan ini hingga kenapa Buyat tidak masuk dalam desa lingkar tambang. Tidak adil jika tambangnya ada di Ratatotok Mitra, namun yang menerima dampak warga Buyat Boltim, tapi diabaikan oleh perusahaan,” tambah Richi.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Boltim Hasirwan ST juga menyatakan, Elevasi tanah di Buyat lebih rendah dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT SEJ.

“Secara logika tidak mungkin air mengalir dari dataran rendah ke dataran tinggi. Pasti limbah PT SEJ dibuang ke bawah dan melewati Sungai Buyat. Kami minta kepada perusahaan agar memperhatikan juga Buyat,” Kata Hasirwan.

Kepala DLH Provinsi Limi Mokodompit juga berpendapat demikian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita di sini mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sesuai kesempatan hari ini, Buyat harus masuk desa lingkar tambang karena terdampak langsung dengan adanya perusahaan tambang,” ujar Limi.

Pimpinan PT SEJ sendiri yang diwakili oleh Hendli T menyepakati apa yang dibicarakan hari ini.

“Kami dari perusahaan menyepakati tiga hal yang dibicarakan hari ini yakni pengambilan sampel air bersama-sama, memfasilitasi sampel air yang nantinya akan dibawa ke laboratorium dan  pemberian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sesuai dengan dokumen lingkar tambang yang terkena dampak, yakni Buyat bersatu,” kata Hendli.

(RG)

Exit mobile version