Site icon Bolmora.com

Glady Kawatu Paparkan Profil dan Kinerja Anggota DPRD Provinsi Sulut dalam FGD BPS

Glady Kawatu Paparkan Profil dan Kinerja Anggota DPRD Provinsi Sulut dalam FGD BPS

Tampak Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu saat memaparkan profil dan kinerjaanggota DPRD Sulut

BOLMORA.COM, SULUT – Untuk pertama kali, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut berkontribusi pada pengumpulan data untuk penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sulut tahun 2021. Hal tersebut terpantau dengan kehadiran Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, sebagai salahsatu narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut di Hotel Grand Whiz Mega Trade Center (MTC) kawasan Megamas Manado, Selasa (8/2/2022).

“Tentu hari ini saya merasa bangga karena dilibatkan dalam kegiatan penting seperti ini. Tidak semua orang dipilih menjadi bagian dari hal strategis dan sangat penting untuk berkontribusi pada penyusunan indeks demokrasi di Provinsi Sulut,” ungkap Glady, ketika diberikan kesempatan menyampaikan profil dan kinerja anggota DPRD Provinsi Sulut.

Dikesempatan ini, Glady memaparkan data kegiatan rapat, penyerapan aspirasi, komposisi pimpinan dan anggota legislatif, serta produk peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD Sulut.

Menurutnya, jumlah anggota DPRD Sulut sebanyak 45 orang, namun komposisi sekarang tinggal 44 dikarenakan anggota DPRD Dapil Nusa Utara dari Fraksi Partai Golkar yakni Winsulangi Salindeho yang meninggal dunia beberapa waktu lalu belum dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW).

Pun, dari 4 pimpinan DPRD terdiri 1 ketua dan 3 wakil ketua, komposisi sekarang tersisa 3 dikarenakan salah-satu wakil ketua yakni James Arthur Kojongian (JAK) dari Partai Golkar berstatus pimpinan non aktif.

DPRD memiliki 5 fraksi dan 4 komisi, serta anggota perempuan berjumlah 14, memenuhi 30 persen unsur gender.

“Sepanjang 2021 tercatat 18 aspirasi diterima oleh DPRD, menggelar 90 kali rapat dengar pendapat (RDP),” terang perempuan pertama yang menjabat Sekretaris DPRD Sulut ini.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut ini, mengungkapkan 3 cara menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Yakni hearing atau rapat dengar pendapat, turun langsung lapangan dan dialog terbatas dengan pimpinan kelompok masyarakat,” kata dia.

Terkait penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi, Glady Kawatu mengingatkan bahwa DPRD hanya menerima aksi demonstrasi masyarakat yang mengantongi izin kepolisian.

“Karena memang polisi juga melarang kami menerima aksi demo tanpa izin. Kita harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aksi demo akan ditindaklanjuti dengan RDP dan peninjauan langsung lapangan,” tukas Kawatu, sambil menambahkan Propemperda Sulut 2021 sebanyak 7 Ranperda.

Diketahui, FGD IDI dibuka Kepala BPS Sulut Asim Saputra, dan menghadirkan narasumber dari kalangan LSM, media, akademisi, politisi, pengamat, organisasi buruh dan birokrat.

(*/Gnm)

Exit mobile version