BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (16/2/2019), menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu, penyampaian lima buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Agung Adati, tersebut dilangsungkan di ruang rapat DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Dalam kesempatan itu, wali kota menjelaskan bahwa dalam menyusun dokumen RPJMD tahun 2019-2023, dilakukan dengan lima pendekatan yaitu:
| 1. Pendekatan teknokatif, dilakukan dengan metode atau kerangka ilmiah yang melibatkan para pakar. |
| 2. Pendekatan pasifikatif, dilakukan dengan mengikut sertakan pemangku kepentingan dalam forum musyawara pembangunan agar mendapatkan aspirasi yang dapat di pertanggung jawabkan. |
| 3. Pendekatan politik, dilakukan melalui penyusunan visi dan misi pembangunan Walikota terpilih dengan proses pembahasan bersama DPRD. |
| 4. Pendekatan atas bawa dan bawa atas, dilakukan melalui inventarisasi kebijakan pemerintah pusat yang harus di implementasikan pemerintah daerah. |
“Dengan dilakukan lima pendekatan tersebut, maka secara substansi Ranperda tentang RPJMD di Kota Kotamobagu diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang peran dan posisi Kota Kotamobagu serta tugas dan fungsi kepala daerah,” jelas Tatong.
Dalam rapat tersebut, dibicarakan lima Ranperda yaitu,
| 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) |
| 2. Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPDA) |
| 3. Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman |
| 4. Pedoman Penataan Kelurahan |
| 5. Pajak Daerah. |
(nisar)
