BOLMORA.COM, POLITIK – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani mempromosikan atau melakukan hal yang menguntungkan bagi salah satu peserta Pemilu, bakal berhadapan dengan Undang-Uundang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Hal itu seperti yang ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Pangkerego, Selasa (5/1/2019).
“Kemarin, Banwaslu memberikan evaluasi dan penguatan kepada Panwascam dalam melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor7 tahun 2017, yang secara yurisprudensi tidak ada kata ampunan bagi ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan bagi caleg, maupun yang berani mempromosikan salah satu peserta Pemilu,” ungkapnya.
Panwascam tidak boleh gentar terhadap tekanan, karena kekuatan hukumnya jelas sebagai lex spesialis dan tindakan menguntungkan serta keberpihakan adalah jelas pidana dan tidak perlu ada kajian lagi, karena pasal dalam UU 7 sangat jelas.
“Sangat tegas dalam UU 7 tahun 2017 pada pasal 490, 492, 494, dan pasal 521 terkait sanksi pidananya. Bagi kami, ini tugas kami dan tentunya akan menjadi perhatian khusus. Di mana, indikasi ini memungkinkan terjadi di Bolmong,” tegas Pangkerego.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Jerry S. Mokoolang menambahkan, penanganan kasus ASN akan difokuskan dalam pembahasan penindakan dan penanganannya, melalui Sentragakumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, sejak sprint Sentragakumdu diterbitkan penganan kasus keberpihakan ASN akan diproses melalui Sentragakumdu karena pelanggaran ASN domainnya adalah proses penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Saat ini Sentragakumdu sangat siap untuk melakukan proses penanganannya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 7 tahun 2017,” tutupnya.
(agung)
