BOLMORA, POLITIK – Musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Kotamobagu, tanpaknya akan berlangsung alot.
Saat membacakan tanggapannya, perihal permohonan dari tim pasangan calon (Paslon) Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK), Kamis (22/2/2018) siang tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, melalui tanggapan yang dibacakan oleh Komisioner Bidang Hukum Amir Halatan, membantah semua yang dituduhkan oleh pemohon (Tim TB-NK). Bahkan, KPU menuding bahwa laporan yang dilayangkan oleh Paslon TB-NK sudah kadaluwarsa.
“Bahwa sampai dengan saat ini, kami sebagai pihak termohon bertetap pada keberatan kami sebelumnya, yakni tentang pengajuan keberatan/permohonan pemohon melalui Panwaslu Kota Kotamobagu, telah lampau batas (Kadaluwarsa). Sebab, pleno penetapan Paslon tanggal 12 Februari 2018, sementara tanggal registrasi sengketa tanggal 16 Februari 2018. Untuk itu selaku termohon, KPU memohon kepada Panwaslu Kotamobagu kiranya menolak permohonan pemohon,” jelas Amir, saat membacakan tanggapan.
Sementara itu, pihak Panwaslu Kota Kotamobagu ketika ditemui usai sidang sengketa tersebut, menerangkan bahwa permohonan sengketa yang dilayangkan oleh Paslon TB-NK tidak kadaluwarsa.
“Permohonan Paslon TB-NK pada tanggal 14 Februari 2018, dengan bukti tanda terima berkas Nomor 02/PSP-2/PANWASLU-KK/II/2018. Dan yang menyerahkannya adalah pengacara tim, yakni Abdul Haris Mokoginta,” terang Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta.
Artinya, lanjut Musly, permohonan dari Paslon TB-NK masuk tidak melampaui batas waktu tiga hari sesudah penetapan calon.
“Kami menjalankannya sudah sesuai aturan yang berlaku, dan untuk agenda malam ini pada pukul 20:00 WITA, yakni mendengarkan tanggapan KPU mengenai permohonan pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo),” pungkasnya.(me2t)
