Soal Kasus Dugaan Pemukulan Siswa, Orang Tua Siswa Sebut Maloho Ingkar Janji

BOLMORA, BOLMUT – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolmut Abdul Nazarudin Maloho, disebut ingkar janji, hal itu sebagaimana diungkapkan salah satu orang tua murid yang namanya tak mau dipublis. Pasalnya, janji untuk segera memproses kasus tindak kekerasan terhadap salah satu siswa di SMP Negeri 1 Bolangitang, pada medio Desember 2016 lalu, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru berinisial JD alias Jul, sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti.
Kepada awak media ini, wali murid yang menjadi sumber berita ini mengaku keberatan atas tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik guru tersebut.
“Oknum guru itu belum juga diproses sesuai peraturan dan kode etik guru yang berlaku. Padahal sudah sejak lama kadis berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut, namun sampai saat ini tidak pernah diproses,” ungkap sumber.
Menurutnya, kadis pernah berjanji akan memindahkan oknum guru yang arogan itu, tapi hingga kini tidak ada tindakan serius.
“Kami mempertanyakan janji itu, karena kami tidak ingin lagi ada guru seperti itu dalam dunia pendidikan. Sebab sangat jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor: 14 tahun 2005, dan UU Nomor: 23 tahun 2002, tindakan kekerasan terhadap siswa tidak dibenarkan,” cetusnya.
Sayang upaya konfirmasi kepada Kadis Dikbud Bolmut Abdul Nazarudin Maloho, hingga berita ini dipublis belum menemui hasil. Saat dihubungi via seluler, meski dalam keadaan aktif tapi tidak diangkat. Pun demikian di-SMS tidak dijawab.(amad)