Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Nasional

Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji: Ini yang Wajib Dipahami Calon PPIH

Dari Ketentuan Umum hingga Kriteria Khusus Tiap Layanan Haji

Menjadi petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas teknis. Peran ini merupakan amanah besar untuk melayani jutaan jemaah Indonesia di Tanah Suci. Karena itu, proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibuat ketat dan berlapis oleh Kementerian Agama RI bersama Badan Penyelenggara Haji.

Setiap tahun, ribuan pendaftar bersaing memperebutkan kuota terbatas. Masalahnya, masih banyak calon peserta yang gagal bukan karena kemampuan, melainkan kurang memahami perbedaan syarat umum dan syarat khusus. Padahal, kelengkapan administrasi menjadi pintu awal lolos seleksi.

Agar tidak salah langkah, berikut rangkuman syarat umum dan persyaratan khusus seleksi petugas haji yang wajib dipahami sejak awal.

A. Syarat Umum Seleksi Petugas Haji

Semua calon PPIH wajib memenuhi ketentuan dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia

  • Beragama Islam

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Tidak sedang hamil

  • Memiliki komitmen tinggi melayani jemaah

  • Berintegritas, berrekam jejak baik, dan tidak terlibat perkara pidana

  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS

  • Berasal dari ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait, TNI, atau POLRI

  • Unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional pendukung penyelenggaraan haji

B. Syarat Khusus Berdasarkan Bidang Tugas

1. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • ASN Kemenag/BP Haji, ASN lembaga terkait, Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional

  • Usia 25–57 tahun

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • ASN Kemenag/BP Haji atau unsur masyarakat terkait

  • Usia 35–60 tahun

  • Pernah menunaikan ibadah haji

  • Menguasai manasik dan bimbingan ibadah

  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kemenag RI

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Unsur TNI/POLRI

  • Usia maksimal 50 tahun (pria) dan 45 tahun (perempuan)

  • Menguasai prosedur perlindungan dan penanganan kasus

  • Pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI)

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama)

  • Usia 25–45 tahun

  • Tenaga medis atau paramedis, diutamakan berpengalaman kebencanaan

  • Berasal dari TNI/POLRI, lembaga penanggulangan bencana, atau Ormas Islam

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

5. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kemenag/BP Haji atau unsur masyarakat terkait

  • Usia 25–45 tahun

  • Berpengalaman menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

  • Mampu menggunakan bahasa isyarat atau bahasa khusus disabilitas (nilai tambah)

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kemenag minimal 3 tahun, ASN Humas BP Haji, atau jurnalis dengan pengalaman minimal 5 tahun

  • Usia 25–57 tahun

  • Aktif di bidang jurnalistik atau kehumasan

  • Memahami kode etik jurnalistik

  • Media konvensional wajib terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers

  • Maksimal dua peserta per instansi atau media

  • Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris

25 September, 113 Jamaah Haji Tiba di Kotamobagu

Pemkab Bolmong Sambut 41 Jamaah Haji

Wakil Wali Kota Terima 127 Jamaah Haji Asal Kotamobagu

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita Terkait

Back to top button