Pemkot Kotamobagu Berikan Keringanan Kepada Warga yang Belum Lunas PBB-P2 Tahun 2020
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan keringanan untuk warga Kota Kotamobagu yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun 2020.
Batas keringanan berupa relaksasi ini diberikan sampai April 2021, tanpa dikenakan denda. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/01/2021).
“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemkot Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” katanya.
Dirinya menerangkan, bagi yang belum membayar PBB tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan April 2021 untuk melunasinya dan tidak dikenakan denda lagi.
“Denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar. Sementara untuk pokok pajak kita tidak bisa mengurangi, itu harus dibayarkan,” ucapnya.
(Nisar)



