Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berikan Keringanan Kepada Warga yang Belum Lunas PBB-P2 Tahun 2020

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan keringanan untuk warga Kota Kotamobagu yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun 2020.

Batas keringanan berupa relaksasi ini diberikan sampai April 2021, tanpa dikenakan denda. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/01/2021).

“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemkot Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” katanya.

Dirinya menerangkan, bagi yang belum membayar PBB tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan April 2021 untuk melunasinya dan tidak dikenakan denda lagi.

“Denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar. Sementara untuk pokok pajak kita tidak bisa mengurangi, itu harus dibayarkan,” ucapnya. 

(Nisar)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button