BOLMORA.COM BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri rapat fasilitasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank SulutGo, Selasa (29/1/2019).
Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin. Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wali Kota Manado GSV Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Direktur Utama PT Bank SulutGo Jefry Dendeng, beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT Bank SulutGo.
Pada pertemuan ini, Sektretaris Provinsi Sulut (Sekprov) Edwin Silangen mengungkapkan, pasca pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2018 lalu, kini kondisi Bank SulutGo Cabang Lolak dikabarkan mulai merugi. Ini disebabkan ada gangguan dalam menjalankan bisnis, karena peminjaman uang yang dilakukan PNS jaminannya adalah gaji.
“Hal ini tidak akan jadi masalah, kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo,” katanya.
Atas dasar itulah, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan surat kepada Dirjen untuk mefasilitasi pertemuan ini. Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Di mana dalam RUPS Luar Biasa nanti, merupakan kesempatan bagi Pemkab Bolmong untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.
“Inti dari permasalahan ini yakni ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, banyak alasan pemindahan RKUD Bolmong dari Bank Sulutgo ke BNI. Salah satunya dikarenakan pemerintah daerah wajib mencari sumber PAD yang sah.
“Tidak hanya itu, Bank SulutGo juga menjadi penyumbang opini Disclaimer oleh BPK. Hal ini disebabkan data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong,” ungkap Yasti.
Lanjutnya, sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, merupakan juga salah satu alasan RKUD dipindahkan. Menurutnya data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu, tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.
“Banyak PNS mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19 persen. Seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90 persen. Seharusnya Bank SulutGo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS,” bebernya.
Yasti juga mengatakan pada Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo.
“Di mana, kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo, dimulai dari Komisaris, Direksi, sampai pada divisi yang berjumlah 16 orang. Namun, hingga kini tidak satupun perwakilan dari kabupaten/kota di Bolmong Raya yang duduk di posisi itu. Padahal, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan Bank SulutGo,” paparnya.
Selain itu, bupati juga meminta kepada Dirktur Utama agar Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh.
“Dengan begitu, Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden akan lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah,” pungkas Yasti.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Syarifuddin mengatakan, menghindari sedapat mungkin untuk mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank. Sebab hal itu menjadi kewenangan kepala daerah, karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah dengan tetap memperhatikan prinsip bisnis yang sehat.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang negara/daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank. Setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI. Satu hal yang ingin saya garis-bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai atau bangkrut,” ulasnya.
(agung)
