Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Tanah SDN 1 Mogolaing Diklaim Milik Ahli Waris Mongilong-Paputungan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Polemik kepemilikan tanah yang saat ini berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mogolaing, tampaknya terus berlanjut. Bahkan, untuk kesekian kalinya warga yang mengkalim keluarga pemilik tanah tersebut mendatangi pihak sekolah, untuk menuntut tanah yang dihibahkan oleh kakek buyut mereka tersebut dikembalikan.

Kepada wartawan BOLMORA.COM, Rabu (25/1/2017) pagi  tadi, Kepala SDN 1 Mogolaing Hj. Hikmah Mongilong, mengaku pada Selasa (24/1/2017) kemarin, pihak keluarga pemberi hibah tanah mendatangi sekolah dan menuntut agar pihak sekolah mengembalikan tanah tersebut ke ahli waris.

“Kami didatangi pihak yang mengaku keluarga dari pemilik tanah. Mereka menuntut agar tanah ini dikembalikan,” ujar Hj. Hikmah.

Menurutnya, kasus seperti ini pernah terjadi tahun 2003 lalu. Pihak keluarga yang mengklaim tanah tersebut milik kakek  buyut mereka menuntut pemerintah agar mengembalikan anggaran sebesar Rp1 miliar.

“Apa yang kami khawatirkan terjadi lagi. Pada saat itu, sekolah ini sempat ditutup karena proses tuntutan keluarga yang mengamuk langsung ke pihak sekolah. Namun, kami harapkan kejadian itu tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Mama Aan, sapaan akrab kepala sekolah, menjelaskan jika merunut kembali proses hibah yang dilakukan oleh para pendahulu, dirinya juga memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Yang saya tahu, tanah ini termasuk lapangan olahraga dihibahkan sekaligus kepada pemeintah untuk digunakan sebagai fasilitas desa. Proses hibah dari pemilik sebelumnya ke pemerintah desa kala itu berlangsung pada tahun 1955,” ungkapnya.

“Sedikitnya saya tahu proses hibah tanah ini, karena saat itu kakek kami menjabat sangadi (Kepala Desa,red). Dan secara aturan, jika hibah sudah melampaui sepuluh tahun, maka sudah sah menjadi hak milik pemerintah. Jadi saya rasa tidak ada masalah dalam persoalan ini,” urai kepala sekolah.

Pantauan BOLMORA.COM, papan pemberitahuan atas hak milik tanah dari keluarga pemberi hibah sudah terpasang kembali persis di samping papan pemberitahuan aset Pamkot Kotamobagu. Padahal, pada Selasa (17/1/2017) lalu, personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, mendatangi sekolah yang berada tepat di depan lapangan Tototakon Kelurahan Mogolaing itu, guna mencabut papan pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut.

Saat ini, papan pemberihuan atas hak tanah itu betuliskan “Tanah Adat Ini Milik Keluarga P. Paputungan-Basol” dan “Ahli Waris Keluaraga F. Mongilong-Paputungan Bersaudara”.

Tim BOLMORA.COM

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Back to top button