✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Nasional

Ini Daftar Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Per 6 Januari 2017

BOLMORA, NASIONAL – Tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor naik tiga kali lipat, bahkan ada yang sebelumnya tidak dikenakan tarif,  kini dikenakan tarif yang lumayan besar nominalnya. Seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), mulai 6 Desember 2017 akan dikenakan Rp100.000, untuk roda 2 atau roda 3, baik penerbitan baru maupun perpanjangan. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, dikenakan biaya Rp200,000, baik penerbitan baru maupun perpanjangan.

Pun demikian penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNK-LBN), yang awalnya tidak dikenakan biaya, per 6 Januari 2017 ditarif Rp100,000, untuk roda 2 atau 3.  Sementara untuk roda 4 atau lebih ditarif Rp200.000,. Selengkpnya lihat daftar tarif terlampir.

Olehnya, bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikkan tarif yang signifikan. Kenaikan dan pemberlakukan tarif ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian:

Daftar tarif baru pengurusan surat kendaraan
Daftar tarif baru pengurusan surat kendaraan

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button